KESATUAN SILA-SILA PANCASILA
Pancasila terdiri dari lima sila yang kelimanya
merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Masing-masing sila tidak dapat
berdiri sendiri, kelima sila itu bersama-sama menyusun pengertian yang satu,
bulat, dan utuh. Semua sila tersebut mengabdi pada tujuan bersama, yaitu tujuan
nasional bangsa Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
Hubungan antara sila-sila pancasila adalah sebagai
berikut
Sila I :“Ketuhanan Yang Maha Esa”
meliputi dan menjiwai sila II, III, IV, dan V.
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan,
ialah Allah, pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Keyakinan adanya Tuhan
yang maha Esa itu bukanlah suatu kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan
kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar
pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui
kaidah-kaidah logika.
Atas
keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang
Maha Esa, memberi jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama
sesuai dengan keyakinannya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Sebagai sila pertama Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa menjadi sumber pokok
kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai, mendasari serta membimbing perwujudan
kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah
membentuk Negara Republik Indonesia yang berdaulat penuh, bersifat kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan guna
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sila II :“Kemanusiaan
yang Adil Dan Beradab” diliputi dan dijiwai sila I, meliputi dan menjiwai
sila III, IV dan V. Kemanusiaan berasal dari kata manusia,
yaitu mahluk berbudi yang mempunyai potensi pikir, rasa, karsa, dan cipta. Karena
potensi inilah manusia menduduki martabat yang tinggi dengan akal budinya
manusia menjadi berkebudayaan, dengan budi nuraninya manusia meyadari
nilai-nilai dan norma-norma. Adil mengandung arti bahwa suatu keputusan dan
tindakan didasarkan atas norma-norma yang obyektif tidak subyektif apalagi
sewenang-wenang. Beradab berasal dari kata adab, yang berarti budaya.
Mengandung arti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan
nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan. Adab mengandung pengertian
tata kesopanan kesusilaan atau moral. Jadi
kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan
manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan
dengan norma-norma dan kebudayaan umumnya baik terhadap diri pribadi, sesama
manusia maupun terhadap alam dan hewan.
Didalam sila kedua telah tersimpul cita-cita
kemanusiaan yang lengkap yang adil dan beradab memenuhi seluruh hakekat mahluk
manusia. Sila dua ini diliputi dan dijiwai sila satu hal ini berarti bahwa
kemanusiaan yang adil dan beradab bagi bangsa Indonesia bersumber dari ajaran
Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan kodrat manusia sebagai ciptaa-Nya.
Sila
III : “Persatuan Indonesia” diliputi dan dijiwai sila I, dan II, meliputi
dan menjiwai sila IV dan V. Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh tidak
terpecah belah persatuan berarti bersatunya bermacam corak yang beraneka ragam
menjadi satu kebulatan. Jadi persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang
mendiami wilayah Indonesia. Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia bersatu
karena didorong untuk mencapai kehidupan yang bebas dalam wadah Negara yang
merdeka dan berdaulat, persatuan Indonesia merupakan faktor yang dinamis dalam
kehidupan bangsa Indonesia bertujuan memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan perdamaian dunia yang abadi. Persatuan
Indonesia adalah perwujudan dari paham kebangsaan Indonesia yang dijiwai oleh
sila I dan II. Nasionalisme Indonesia mengatasi paham golongan, suku bangsa,
sebaliknya membina tumbuhnya persatuan dan kesatuan sebagai satu bangsa yang
padu tidak terpecah belah oleh sebab apapun.
Sila
IV :“Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan” diliputi dan dijiwai sila
I, II, III, meliputi dan menjiwai sila V. Kerakyatan berasal dari kata rakyat, yang berarti sekelompok
manusia dalam suatu wilayah tertentu kerakyatan dalam hubungan dengan sila IV
bahwa “kekuasaan yang tertinggi berada ditangan rakyat”. Hikmat kebijaksanaan
berarti penggunaan pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan
persatuan dan kesatuan bangsa kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar,
jujur dan bertanggung jawab. Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas
kepribadian Indonesia untuk merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan
kehendak rakyat hingga mencapai keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat
atau mupakat. Perwakilan adalah suatu sistem dalam arti tata cara (prosedural)
mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara
melalui badan-badan perwakilan untk mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Jadi sila
ke IV adalah bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya melalui sistem
perwakilan dan keputusan-keputusannya diambil dengan jalan musyawarah dengan
pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada Tuhan yang maha Esa
maupun kepada rakyat yang diwakilinya.
Sila
V : “Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” diliputi dan dijiwai sila I, II, III,
dan IV. Keadilan
sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidabg
kehidupan, baik materi maupun spiritual. Seluruh rakyat Indonesia berarti
setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia, baik yang berdiam diwilayah
kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di luar
negeri. Jadi sila ke V berarti bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan
yang adil dalam bidang hukum, politik, social, ekonomi dan kebudayaan.
Sila
Keadilan sosial adalah tujuan dari empat sila yang mendahuluinya, merupakan
tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara, yang perwujudannya ialah tata
masyarakat adil-makmur berdasarkan Pancasila
Setelah mengetahui hubungan antar
sila-sila tersebut, dapat disimpulkan bahwa Ketuhanan yang Maha Esa menjadi
sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia. Setelah meyakini hal tersebut manusia
akan bisa melaksanakan kewajibannya dan akan tercipta kemanusiaan yang sdil dal
beradab. Dengan dilaksanakannya kemanusiaan yang adil dal beradab maka akan
manusia akan saling menghargai dan menghormati, sehingga persatuan akan
terwujud dan jadilah persatuan Indonesia. Setelah semua bersatu akan dipilih
sosok pemimpin yang dapat menjalankan pemeintahan secara demokrasi. Sehingga
dapat tercipta kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
perwakilan diman rakyat dalam
menjalankan kekuasaannya melalui sistem perwakilan dan keputusan-keputusannya
diambil dengan jalan musyawarah dengan pikiran yang sehat serta penuh tanggung
jawab baik kepada Tuhan yang maha Esa maupun kepada rakyat yang diwakilinya. Setelah
semua itu ada tercapailah tujuan akhir pancasila yaitu keadian sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.